Denpasar – Bintang porno asal Inggris akhirnya didenda Rp 200 ribu oleh pengadilan usai membuat konten “Bangbus” saat liburan di Bali. Aksi yang viral di media sosial itu menyeret Bonnie Blue dan rekannya, Jackson Liam Andrew, ke meja hijau karena dianggap melanggar aturan lalu lintas ketika membuat konten di jalanan Bali dengan mobil pikap terbuka.
Tia Emma Billinger (26) yang dikenal sebagai Bonnie Blue dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim menjatuhkan denda Rp 200 ribu, dengan ketentuan diganti kurungan satu bulan bila tidak dibayar. Mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. STNK dan kendaraan yang digunakan untuk konten dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam putusannya, hakim menyebut keduanya melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C. Momen tersebut disaksikan pula perwakilan Dishub Badung dan Polres Badung yang hadir sebagai saksi. Salah satu saksi bahkan mengaku mengetahui pelanggaran yang dilakukan Bonnie Blue berawal dari konten TikTok yang beredar luas.
Pihak Dishub menjelaskan bahwa mobil pikap yang dibeli dan dipakai untuk konten oleh Bonnie Blue sejatinya tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut orang. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga penggunaan kendaraan tersebut untuk membuat konten dinilai menyalahi aturan.
Bonnie Blue Tak Terbukti Membuat Video Porno di Bali
Kasus ini berawal ketika Bonnie Blue membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta melalui media sosial. Kendaraan itu kemudian dimodifikasi dan diberi tulisan “BangBus” untuk mereplikasi konsep konten dewasa yang dikenal di luar negeri. Aksi tersebut sontak viral dan memicu perhatian pihak kepolisian.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa Bonnie Blue tidak terbukti membuat video porno selama berada di Bali. Ia hanya dianggap mengganggu ketertiban umum karena membuat konten yang memancing keramaian, padahal kunjungannya ke Bali seharusnya untuk berwisata. Mobil yang ia gunakan pun sempat menjadi sorotan karena tidak dilengkapi STNK saat beroperasi.
Kapolres Badung menyampaikan bahwa keputusan membeli mobil sebagai properti konten tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Sementara itu, Imigrasi Ngurah Rai menyatakan bahwa setelah putusan inkrah, Bonnie Blue bersama tiga warga asing lainnya akan segera dideportasi. Paspor mereka juga telah disita sehingga tidak dapat meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum selesai sepenuhnya.
Menurut pihak Imigrasi, tindakan pengawasan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi. Mereka menegaskan bahwa aturan di Indonesia harus dihormati, dan pelanggaran apa pun akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kasus Bonnie Blue menjadi pengingat bagi wisatawan asing agar memahami batasan hukum sebelum membuat konten atau aktivitas serupa di Indonesia.