
JAKARTA – Bolehkah dana KJP Plus dipakai siswa buat jalan-jalan. Kabar baik datang untuk para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memperbolehkan penggunaan dana KJP Plus untuk keperluan jalan-jalan, selama kegiatan tersebut bersifat edukatif.
1. Wisata Edukatif Diperbolehkan
Dalam unggahan resmi akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI menjelaskan bahwa dana KJP Plus kini bisa digunakan untuk membiayai kunjungan ke tempat-tempat edukatif.
Dana tersebut dapat digunakan mulai dari biaya transportasi menuju lokasi hingga tiket masuk tempat wisata yang memiliki nilai pendidikan.
“Tapi, wisatanya juga sesuai dengan tujuan KJP Plus untuk meningkatkan edukasi dan pendidikan. KJP Plus ini bisa digunakan untuk datang ke tempat-tempat edukatif mulai dari transportasi hingga tiket masuk,” tulis Pemprov DKI Jakarta dalam unggahan Instagram resminya, dikutip pada Selasa (29/4/2025).
2. Contoh Wisata Edukatif yang Diperbolehkan
Tempat-tempat wisata edukatif yang diperbolehkan meliputi:
1. Ancol Taman Impian (Ancol, Jakarta Utara)
2. Taman Margasatwa Ragunan (Pasar Minggu, Jakarta Selatan)
3. Taman Mini Indonesia Indah (Cipayung, Jakarta Timur)
4. Museum Sejarah Jakarta (Jl. Taman Fatahillah No.1, Jakarta Barat)
5. Museum Taman Prasasti (Jl. Tanah Abang No.1, Jakarta Pusat)
6. Museum MH Thamrin (Jl. Kenari 2 No.15, Jakarta Pusat)
7. Museum Joang’45 (Jl. Menteng Raya No.31, Jakarta Pusat)
8. Museum Seni Rupa & Keramik (Jl. Poso Kota No.2, Jakarta Barat)
9. Museum Wayang (Jl. Pintu Besar Utara No.27, Jakarta Barat)
10. Museum Tekstil (Jl. KS Tubun No.2-4, Jakarta Barat)
11. Museum Bahari (Jl. Ps Ikan No.1, Jakarta Utara)
12. Museum Betawi (Jl. RM Kahfi II, Jakarta Selatan)
13. Rumah Si Pitung (Jl. Kampung Marunda Pulo, Jakarta Utara)
14. Taman Benyamin Suaeb (Jl. Bekasi Tim Raya No.76, Jakarta Timur)
15. Museum Arkeologi Onrust (Pulau Onrust, Kepulauan Seribu).
Panduan Penggunaan Dana KJP Plus untuk Wisata Edukatif
Agar penggunaan dana tetap sesuai dengan aturan dan tidak dianggap sebagai penyalahgunaan, berikut panduan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
* Prioritaskan tempat wisata edukatif, seperti museum, planetarium, kebun binatang, perpustakaan, dan pusat sains.
* Gunakan dana KJP Plus hanya untuk keperluan yang relevan, yaitu transportasi dan tiket masuk ke lokasi edukatif.
* Simpan bukti penggunaan, seperti struk pembelian tiket atau nota transportasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
* Pastikan penggunaan sesuai panduan resmi dari Dinas Pendidikan dan tidak digunakan untuk hiburan komersial seperti bioskop atau taman bermain yang tidak mendidik.
* Ajak teman atau komunitas belajar agar kegiatan menjadi lebih seru dan bermakna secara sosial dan edukatif.
3. Tetap Bertanggung Jawab
Pemprov DKI tetap menegaskan bahwa dana KJP Plus bukan untuk keperluan hiburan semata, apalagi konsumtif. Bila terbukti menyalahgunakan bantuan, siswa dapat dikenakan sanksi, termasuk potensi pencabutan hak penerima KJP Plus.
Selama kegiatan memiliki tujuan pembelajaran, penggunaan dana KJP Plus dianggap sah dan mendukung pengembangan wawasan siswa di luar ruang kelas.