
Jakarta – Traveler bisa lho membuat paspor dalam sehari jadi di Bandara Soekarno Hatta, tepatnya di UP3 Bandara Soekarno Hatta Terminal 3 Internasional (Lt 4 Gedung Parkir). Berikut panduan lengkapnya.
Syarat pembuatan paspor
Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Soekarno Hatta dan sosial media Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, percepatan hanya menerima permohonan karena paspor hilang, rusak, atau perubahan data. Traveler tetap harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Adapun persyaratan dokumennya sebagai berikut:
Paspor Dewasa
- Baru: KTP, KK, akta lahir/ijazah/buku nikah, dokumen kewarganegaraan/ganti nama (jika ada), dan materai Rp 10.000.
- Perpanjangan: KTP dan paspor lama (dengan catatan paspor diterbitkan setelah 2009 di Indonesia dan datanya sesuai dengan KTP).
Paspor Anak
- KTP kedua orang tua, KK, akta lahir anak, akta nikah orang tua, surat pernyataan orang tua (tersedia saat permohonan), paspor orang tua, paspor lama anak (jika ada), dan surat ganti nama (jika ada).
- Kedua orang tua wajib hadir saat pengurusan paspor anak.
Perlu diingat, dalam persyaratan di atas pemohon tetap diwajibkan membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi, meski sudah mengunggahnya di aplikasi.
Biaya pembuatan paspor
Adapun biaya menjadi salah satu syarat perpanjang atau pembuatan paspor, sebagai berikut:
- Biaya Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000
- Biaya Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000
- Biaya Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000
- Biaya Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000
- Biaya Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000
- Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000.
Nah, sebelum mengantre dan mendatangi kantor imigrasi terkait, pemohon harus tetap mendaftar dari aplikasi M-Paspor, dengan cara sebagai berikut:
1. Download aplikasi M-Paspor
2. Buat Akun atau Login pada aplikasi M-Paspor
3. Pilih Pengajuan Permohonan
4. Pilih Permohonan Paspor Percepatan
5. Ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga pembayaran dan selesai.
Pemohon wajib datang sesuai dengan tanggal layanan saat pendaftaran mulai pukul 08.00-11.00 WIB dengan menunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor di meja verifikasi berkas. Nantinya, akan didapat nomor antrian sesuai dengan urutan kedatangan.
Pemohon menunggu nomor dan namanya dipanggil untuk melakukan tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik, lalu dapat mengambil paspor baru pada meja pengambilan sesuai dengan nomor urutan antrian pengambilan paspor.
Jika yang bersangkutan tidak dapat mengambil paspor, dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP pemberi dan penerima kuasa atau menunjukkan Kartu Keluarga Asli jika masih satu Kartu Keluarga dengan pemohon paspor.
Nah itulah tadi penjelasan tentang layanan percepatan paspor. Dengan layanan ini, pemohon dapat menerima paspor di hari yang sama, sehingga cocok bagi yang sedang terburu-buru atau memiliki jadwal padat.