Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat sorotan setelah publik membandingkan sikapnya terhadap penertiban kawasan wisata Puncak, Bogor, dengan pembangunan Data Center AI Jatiluhur di Purwakarta. Dua persoalan tersebut sama-sama berkaitan dengan lingkungan, tetapi Dedi menegaskan bahwa konteks dan kewenangan pemerintah dalam menanganinya tidak sama.
Perbandingan muncul karena Dedi sebelumnya menunjukkan reaksi emosional ketika melihat pemanfaatan kawasan hutan di Puncak untuk aktivitas rekreasi. Sementara itu, proyek pusat data di Jatiluhur menjadi perhatian karena menyangkut investasi besar sekaligus kebutuhan pemenuhan dokumen lingkungan dan bangunan.
Dedi Mulyadi Sebut Dua Kasus Memiliki Konteks Berbeda
Dedi menolak anggapan bahwa dirinya menerapkan sikap berbeda terhadap dua persoalan tersebut. Menurutnya, penanganan kawasan Puncak melibatkan pemerintah pusat, sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki batas.
“Itu beda ceritanya, konteksnya beda. Saya waktu yang di Bogor, itu saya mengikuti kegiatan Menteri Lingkungan Hidup dan kegiatan Menko Pak Zulhas. Mereka itu menyegel bangunan yang ada di situ karena provinsi tidak punya kewenangan menyegel,” kata Dedi, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa tindakan penyegelan di kawasan Puncak bukan sepenuhnya berasal dari Pemprov Jabar. Dedi saat itu mengikuti kegiatan pemerintah pusat dalam penanganan bangunan di kawasan tersebut.
Alasan Dedi Menangis Saat Melihat Kondisi Puncak
Dedi juga mengungkap alasan dirinya terlihat emosional ketika berada di kawasan Puncak. Ia mengaku sedih setelah menemukan fasilitas rekreasi yang memanfaatkan pepohonan di kawasan hutan.
“Kemudian saya waktu itu sedih karena lihat ada jembatan gantung yang masuk ke atas pohon. Saya bilang ini jangan. Pohon antar pohon ada jembatan gantung tuh, apa istilahnya flying fox,” ujarnya.
Menurut Dedi, kawasan hutan seharusnya tidak berubah menjadi tempat rekreasi yang menempatkan aktivitas manusia di atas pepohonan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan dirinya menyampaikan keberatan secara terbuka.
Penertiban di Puncak Terkait Batas Kewenangan
Dalam penjelasannya, Dedi kembali menekankan pembagian kewenangan dalam penertiban kawasan Puncak. Pemprov Jawa Barat, menurut dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi seluruh objek yang menjadi persoalan.
Dedi menyebut Pemprov hanya melakukan eksekusi terhadap Hibish Fantasy milik PT Jaswita. Pemerintah provinsi mengambil tindakan karena pengelola objek tersebut merupakan badan usaha milik daerah yang berada dalam lingkup kewenangan Pemprov Jabar.
“Dan ingat, di kegiatan-kegiatan yang di Puncak, yang dieksekusi cuma satu yang dilakukan oleh Pemprov, yaitu Hibish, karena itu kewenangannya Pemprov, yaitu BUMD penyelenggaranya,” jelasnya.
Penjelasan itu menjadi bagian penting dalam memahami perbedaan penanganan antara persoalan di Bogor dan proyek pembangunan di kawasan Jatiluhur.
Baca Juga Artikel:
Sofa yang Tepat untuk Ruang Tamu: Panduan Memilih
Data Center AI Jatiluhur Dihentikan Sementara
Di sisi lain, pembangunan Data Center AI Jatiluhur juga tidak lepas dari perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun tersebut saat ini dihentikan sementara karena proses administrasi belum sepenuhnya selesai.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL. Selain itu, proyek tersebut juga masih berkaitan dengan proses Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa penerbitan AMDAL dan PBG berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Bahwa memang Amdal dan PBG itu dikeluarkan izinnya oleh Kabupaten Purwakarta. Dan Pak Gubernur kemarin sangat teliti ya, jadi pada saat dikonfirmasi beberapa proses ya, salah satunya adalah Amdal, ternyata memang masih dalam proses,” ujar Adi.
Karena proses AMDAL belum selesai, pemerintah memutuskan agar pengerjaan proyek berhenti untuk sementara waktu.
“Jadi kemarin setelah ditinjau ya, karena memang masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, maka pengerjaan proyeknya kemarin dihentikan dulu. Dihentikan dulu sementara ya sambil diproses,” lanjutnya.
Kapasitas Besar dan Kebutuhan Air Ikut Jadi Sorotan
Proyek pusat data tersebut memiliki skala yang cukup besar. Kapasitas awalnya disebut mencapai 120 megawatt (MW), kemudian direncanakan berkembang hingga 640 MW.
Selain kebutuhan energi, konsumsi air proyek juga mendapat perhatian. Pada kapasitas tertentu, kebutuhan air disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau kurang lebih 33 ribu meter kubik dalam sehari.
Besarnya kebutuhan sumber daya membuat aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan proyek. Oleh karena itu, kelengkapan AMDAL diperlukan untuk mengukur dan mengantisipasi potensi dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.
Persoalan ini sekaligus menjadikan Data Center AI Jatiluhur bukan sekadar proyek investasi teknologi. Pemerintah juga perlu memastikan pembangunan mengikuti ketentuan lingkungan, tata ruang, serta perizinan yang berlaku.
Investasi dan Perlindungan Lingkungan Harus Berjalan Bersama
Polemik yang muncul menunjukkan adanya perhatian publik terhadap cara pemerintah menyeimbangkan investasi dan perlindungan lingkungan. Investasi teknologi dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi proses pembangunan tetap harus mengikuti aturan.
Dalam kasus Jatiluhur, penghentian sementara menunjukkan bahwa proses administrasi masih menjadi perhatian sebelum pembangunan dapat berlanjut. Sementara dalam persoalan Puncak, Dedi menekankan bahwa pemerintah provinsi bertindak sesuai batas kewenangannya.
Dengan demikian, perbedaan respons tidak bisa hanya dilihat dari ekspresi Dedi ketika berada di lapangan. Status lahan, jenis kegiatan, kewenangan lembaga, serta proses perizinan juga perlu menjadi bagian dari penilaian.
Sorotan terhadap sikap Dedi Mulyadi dalam kasus Puncak dan Data Center AI Jatiluhur muncul karena keduanya sama-sama membawa isu lingkungan. Namun, Dedi menegaskan bahwa masing-masing kasus memiliki konteks hukum dan pembagian kewenangan yang berbeda.
Kini perhatian tertuju pada penyelesaian AMDAL dan PBG proyek Jatiluhur. Kelanjutan pembangunan akan sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan tersebut, sekaligus bagaimana pemerintah memastikan investasi besar tetap berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan.