Sukabumi – Panji Petualang menyoroti penanganan kasus perburuan Elang Brontok di Sukabumi yang dinilai terlalu ringan. Ia mempertanyakan keputusan penyelesaian yang hanya berujung pada pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan oleh pelaku.
Praktisi satwa liar sekaligus pegiat edukasi fauna itu mengaku prihatin terhadap insiden yang menimpa satwa dilindungi tersebut. Menurut Panji, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena elang brontok merupakan hewan yang keberadaannya dilindungi oleh aturan hukum.
Panji menyayangkan tindakan pelaku yang diduga tidak hanya menembak satwa itu, tetapi juga mencabuti bulunya setelah mati. Yang membuatnya semakin kecewa, kejadian tersebut direkam lalu tersebar di media sosial.
Ia menilai, apabila benar terdapat unsur perburuan terhadap satwa dilindungi, maka penyelesaiannya tidak semestinya berhenti pada langkah administratif semata. Panji pun mempertanyakan alasan kasus itu hanya berakhir pada pembinaan dan surat pernyataan.
Baca Juga Artikel:
Furnitur Outdoor untuk Teras: Tips Bahan dan Ukuran
Menurutnya, edukasi memang penting dan pembinaan tetap diperlukan. Namun, dua hal itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan proses hukum jika dugaan pelanggaran pidana sudah terlihat jelas.
Panji khawatir penanganan yang terlalu lunak justru menimbulkan anggapan buruk di masyarakat. Ia menilai, bila setiap kasus serupa cukup diselesaikan dengan surat pernyataan, maka efek jera terhadap pemburu satwa liar akan sangat lemah.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang satu ekor burung, melainkan tentang keseriusan negara dalam melindungi satwa liar Indonesia. Bagi Panji, penegakan hukum harus berjalan adil dan tidak boleh berhenti hanya karena pelaku sudah membuat pernyataan tertulis.
Panji juga mendorong aparat terkait agar menelusuri perkara ini secara menyeluruh. Ia meminta semua fakta dan barang bukti diperiksa, lalu sanksi pidana diterapkan apabila memang unsur pelanggarannya terpenuhi.
Selain itu, ia mengingatkan agar penegakan aturan tidak terlihat tajam kepada pihak tertentu, tetapi longgar saat berhadapan dengan dugaan perburuan satwa dilindungi yang dilakukan secara terang-terangan.
Sebelumnya, publik dibuat ramai oleh video yang memperlihatkan sekelompok pria sedang mencabuti bulu seekor elang brontok di kawasan perkebunan. Dalam rekaman itu, satwa tersebut bahkan disebut sebagai “ayam hutan” dan disebut akan dijadikan bahan bakar-bakaran.
Menindaklanjuti video yang viral itu, BBKSDA Jawa Barat bersama Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra kemudian mengamankan seorang pria bernama Ade Ruswadi di Desa Padajaya, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Dari penanganan awal, pelaku disebut mendapat pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan resmi yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara itu, petugas gabungan juga telah mendatangi lokasi kejadian di area perkebunan karet PTPN I Agrabinta.
Dalam proses tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin, serta sisa bulu dan tulang yang diduga berasal dari elang brontok.
Panji berharap kasus ini tidak berhenti di tahap pembinaan saja. Menurutnya, jika pelanggaran hukum memang terbukti, maka proses hukum harus tetap berjalan demi memberi perlindungan nyata bagi satwa liar yang tidak mampu membela dirinya sendiri.