Boyolali – Sebanyak 14 remaja kedapatan melakukan pendakian ilegal di Gunung Merapi melalui jalur Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 11 orang berhasil diamankan petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) saat melakukan patroli pada Sabtu (31/10/2026) sore.
Kepala Balai TNGM, Tutut Heri Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, petugas membawa 11 remaja ke posko untuk menjalani pemeriksaan awal. Sementara itu, tiga orang lainnya telah pulang ke rumah karena mengalami gangguan kesehatan.
“14 (orang), terus kemudian 11 (orang) itu berhasil diamankan ke posko kemarin,” ujar Heri, Minggu (1/11/2026), sebagaimana dikutip dari detikJogja.
Tiga Remaja Dipulangkan karena Kondisi Kesehatan
Petugas tidak membawa seluruh anggota rombongan ke posko. Tiga remaja yang mengeluhkan kondisi tubuh kurang sehat mendapat bantuan warga untuk kembali ke rumah masing-masing.
Meski tidak ikut diamankan, identitas ketiganya sudah tercatat. Pihak TNGM berencana melakukan tindak lanjut dengan mendatangi alamat mereka.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh petugas, rombongan tersebut diperkirakan masih berusia sekolah hingga mahasiswa. Mereka diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Heri menyebut para pendaki terlihat masih cukup muda. Namun, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan identitas dan keterlibatan masing-masing orang.
Petugas Selidiki Cara Rombongan Masuk ke Jalur Pendakian
Balai TNGM akan memanggil kembali para remaja untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Petugas ingin mengetahui bagaimana rombongan tersebut dapat memasuki kawasan pendakian yang sebenarnya sudah lama ditutup.
Pemeriksaan juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia jasa perjalanan atau orang yang membantu mereka menuju jalur pendakian.
Sebagai bagian dari penanganan awal, petugas menahan sementara telepon genggam dan identitas para remaja. Langkah tersebut bertujuan mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.
TNGM memilih pendekatan persuasif dengan mempertimbangkan usia para pelanggar. Terlebih lagi, para remaja tersebut disebut baru pertama kali melakukan pelanggaran serupa.
Baca Juga Artikel:
Tren Interior Rumah Modern untuk Hunian Nyaman
Pendaki Ilegal Terancam Sanksi Sosial Selama Tiga Bulan
Meski mengutamakan pembinaan, TNGM tetap menyiapkan sanksi bagi para pendaki ilegal. Salah satu bentuknya adalah kewajiban membersihkan kawasan wisata yang berada dalam pengelolaan taman nasional.
Menurut Heri, kegiatan tersebut biasanya berlangsung selama tiga bulan. Jumlah pelaksanaannya dapat mencapai 12 hingga 16 kali, bergantung pada ketentuan yang petugas terapkan.
Para pelanggar nantinya harus mengikuti jadwal pembersihan kawasan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan mereka.
Penerapan sanksi sosial ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi aturan konservasi dan keselamatan di kawasan Gunung Merapi.
Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup Sejak 2018
Kasus pendakian ilegal masih menjadi perhatian pengelola TNGM. Heri mengungkapkan bahwa jumlah orang yang nekat memasuki jalur pendakian sepanjang 2026 diperkirakan telah mendekati 100 orang.
Padahal, aktivitas pendakian menuju puncak Gunung Merapi sudah ditutup sejak 2018. Hingga laporan ini disampaikan, gunung tersebut masih berada pada status aktivitas Level III atau Siaga.
Kondisi tersebut membuat aktivitas pendakian memiliki risiko keselamatan yang serius. Aktivitas vulkanik dapat berubah, sehingga masyarakat perlu mengikuti informasi resmi dari petugas pemantau gunung api.
TNGM juga terus menyampaikan larangan pendakian melalui berbagai saluran informasi. Namun, pelanggaran masih terjadi meskipun pengelola telah berulang kali mengingatkan masyarakat.
Heri kembali meminta masyarakat menunda rencana pendakian sampai kondisi Gunung Merapi memungkinkan dan pihak berwenang membuka kembali jalurnya.
Menurutnya, penutupan selama delapan tahun bukan alasan untuk mengabaikan risiko yang masih ada. Keselamatan pengunjung tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan kawasan.