Lombok Tengah – Kasus kekerasan seksual di Lombok yang menimpa seorang turis perempuan asal Inggris mendapat kecaman dari Aliansi Perempuan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kelompok yang terdiri dari sejumlah organisasi perempuan tersebut meminta proses hukum berjalan secara profesional sekaligus memastikan hak dan privasi korban tetap terlindungi.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan Kuta Mandalika, salah satu destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Aliansi Perempuan NTB menilai keamanan perempuan harus menjadi bagian penting dalam pembangunan pariwisata di daerah tersebut.
Aliansi Perempuan NTB Mengecam Kasus
Pernyataan sikap disampaikan Koordinator Aliansi Perempuan NTB, Siti Asihah Binte Mohamed, di Kuta Mandalika pada Jumat (25/9/2026). Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Menurut Asihah, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat tidak berhenti pada rasa prihatin, tetapi ikut mendukung upaya pemulihan korban dengan cara yang tepat.
Privasi Korban Harus Dijaga
Aliansi Perempuan NTB meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban yang dapat memperburuk kondisinya.
Menurut Asihah, memberikan dukungan kepada korban bukan berarti mengambil alih keputusan dalam hidupnya. Dukungan seharusnya diberikan dengan menghormati suara, pilihan, serta proses pemulihan korban.
Sikap tersebut disampaikan setelah kasus yang menimpa perempuan Inggris berinisial MSG mendapat perhatian publik.
Baca Juga Artikel:
Tips Memilih Kabinet Dapur Sesuai Ukuran Ruangan
Sejumlah Organisasi Turut Menyatakan Sikap
Pernyataan bersama tersebut melibatkan beberapa organisasi perempuan dan lembaga sosial di NTB. Di antaranya NTB Solution Centre, Yayasan Perempuan Teratai Emas, Kuta SOS, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTB, serta Yayasan Miskan Care.
Keterlibatan sejumlah organisasi itu menunjukkan perhatian terhadap isu perlindungan perempuan dan keamanan wisatawan di kawasan pariwisata NTB.
Pariwisata Harus Memberikan Rasa Aman
Asihah menekankan bahwa perkembangan pariwisata tidak hanya berkaitan dengan jumlah wisatawan atau pertumbuhan ekonomi. Faktor keamanan dan penghormatan terhadap hak setiap orang juga dinilai penting.
Ia menyampaikan bahwa perempuan yang tinggal, bekerja, belajar, maupun berkunjung ke NTB seharusnya dapat menjalani aktivitas tanpa merasa terancam.
Karena itu, kasus kekerasan seksual di Lombok menjadi perhatian bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dalam konteks menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan bermartabat.
Polisi Telah Menetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polda NTB menangkap seorang karyawan hostel berinisial BI alias S. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus yang menimpa MSG.
Menurut keterangan Pelaksana Harian Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda NTB, AKP Endro Yudi Sasmoko, peristiwa tersebut terjadi dalam sebuah pesta di Pantai Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Korban dan sejumlah rekannya diketahui menginap di hostel tempat tersangka bekerja pada Rabu (9/9) malam. Setelah kejadian, korban disebut mengalami kondisi yang membuatnya membutuhkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Barang Bukti Turut Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah flashdisk yang berisi foto dan video terkait korban dan tersangka, pakaian, serta hasil pemeriksaan medis.
Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang disebutkan dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap fakta dalam perkara perlu dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.
Kasus kekerasan seksual di Lombok ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi perempuan dan wisatawan yang berada di kawasan pariwisata. Aliansi Perempuan NTB berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta tetap menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai perhatian utama.
Bagi masyarakat, menjaga privasi korban juga menjadi bagian penting dari dukungan. Informasi mengenai identitas maupun materi pribadi korban sebaiknya tidak disebarluaskan tanpa persetujuan.
Dengan proses hukum yang berjalan dan dukungan yang tepat, penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu korban melewati proses pemulihan tanpa tekanan tambahan.