Bepergian menggunakan kereta api menjadi pilihan banyak keluarga karena dinilai nyaman, aman, dan efisien. Namun, di balik meningkatnya minat masyarakat terhadap transportasi kereta, muncul perdebatan mengenai batas usia anak yang berhak memperoleh fasilitas tanpa biaya. Isu tiket gratis anak KAI kini menjadi perhatian publik setelah seorang warga mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian.
Permohonan tersebut memicu diskusi mengenai perlindungan hak anak, kebijakan layanan publik, hingga kesesuaian aturan yang diterapkan oleh operator kereta api dengan isi undang-undang. Tak sedikit masyarakat yang ikut menyuarakan harapan agar aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban keluarga yang bepergian bersama balita.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Berawal dari Perbedaan Penafsiran
Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 288/PUU-XXIV/2026, pemohon menilai terdapat perbedaan antara isi undang-undang dengan kebijakan yang diterapkan oleh operator kereta api.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, serta lanjut usia. Menurut pemohon, ketentuan itu seharusnya menjadi dasar pemberian tiket gratis anak KAI bagi seluruh anak yang masih berusia di bawah lima tahun.
Pemohon Mengaku Mengalami Kerugian
Pemohon menjelaskan bahwa dirinya harus membeli tiket penuh ketika bepergian bersama anak yang telah berusia lebih dari tiga tahun. Menurutnya, kondisi tersebut muncul akibat penafsiran operator yang membatasi fasilitas gratis hanya bagi anak usia 0 hingga 3 tahun.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan bunyi undang-undang yang secara eksplisit menyebut kategori anak di bawah lima tahun. Karena itu, pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional dan meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang lebih jelas.
Alasan Perlindungan Anak Menjadi Dasar Permohonan
Dalam permohonannya, pemohon menekankan bahwa balita merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus. Selain itu, anak usia dini masih bergantung sepenuhnya kepada orang tua sehingga kebijakan transportasi publik seharusnya mempertimbangkan kondisi tersebut.
Menurut pemohon, pemberian fasilitas tanpa biaya bukan sekadar bentuk keringanan ekonomi, melainkan bagian dari perlindungan negara terhadap hak anak. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan mengenai tiket gratis anak KAI dapat memberikan kepastian bagi seluruh keluarga yang menggunakan layanan kereta api.
Baca Juga Artikel:
Jackpot Harian pada Slot Gacor dengan Hadiah Terbesar
Hak Anak Dinilai Tidak Bergantung pada Kondisi Ekonomi
Pemohon juga mengutip ketentuan dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai perlakuan khusus bagi kelompok tertentu. Ia berpendapat bahwa hak anak tidak semestinya bergantung pada kemampuan finansial orang tua, melainkan harus diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok yang belum mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
Pandangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim konstitusi dalam proses pemeriksaan perkara.
Perbandingan dengan Kebijakan di Negara Lain
Sebagai bagian dari argumentasinya, pemohon turut membandingkan kebijakan transportasi di beberapa negara. Menurutnya, Inggris memberikan kesempatan bagi anak di bawah usia lima tahun untuk menggunakan layanan kereta tanpa dikenakan biaya perjalanan.
Sementara itu, Jepang juga memiliki kebijakan yang membebaskan tarif bagi anak usia satu hingga enam tahun dalam kondisi tertentu. Contoh tersebut digunakan sebagai gambaran bahwa sejumlah negara telah menerapkan kebijakan yang lebih ramah terhadap keluarga dengan anak usia dini.
Meski demikian, setiap negara memiliki sistem transportasi, regulasi, serta mekanisme pembiayaan yang berbeda. Karena itu, perbandingan tersebut lebih bersifat referensi daripada standar yang wajib diterapkan secara langsung di Indonesia.
Putusan MK Akan Menjadi Penentu
Perkara ini masih menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sehingga belum ada perubahan terhadap aturan yang berlaku saat ini. Selama belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh operator kereta api sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan tersebut, putusan itu berpotensi memberikan dampak terhadap kebijakan pelayanan penumpang anak di masa mendatang. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, maka aturan yang saat ini diterapkan kemungkinan tetap berlaku.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai tiket gratis anak KAI bukan hanya berkaitan dengan biaya perjalanan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan anak, dan kualitas pelayanan transportasi publik. Masyarakat kini menantikan bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menafsirkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian serta implikasinya terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.